ANALISIS PELAKSANAAN PELAYANAN GIGI DAN MULUT PASIEN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI PUSKESMAS KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2015

Authors

  • Irma Syafriani Sinaga Jurusan Keperawatan Gigi Poltekkes Kemenkes Medan

DOI:

https://doi.org/10.36911/pannmed.v12i1.52

Keywords:

Pelayanan Gigi dan Mulut, Pasien JKN, Puskesmas

Abstract

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di Puskesmas Kabupaten Deli Serdang masih ditemukan fasilitas kesehatan (peralatan dan bahan habis pakai) yang belum lengkap seperti kondisi dental unit yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, kompetensi dokter gigi dan perawat gigi masih belum bekerjasama dengan baik, serta pola komunikasi tenaga kesehatan yang masih kurang terhadap pasien. Jenis Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan informan berjumlah 14 orang. Pengumpulan data dengan observasi dan wawancara mendalam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan di poli gigi berdasarkan Permenkes RI No 75 tahun 2014, ketersediaannya masih belum terpenuhi dan ada dalam kondisi rusak; kompetensi dokter gigi dan perawat gigi dalam melaksanakan pelayanan masih belum terkoordinasi dengan baik; sudah memiliki SIK dan SIP, namun perlu proses perpanjangan; belum pernah diadakan pendidikan/pelatihan; belum memiliki standar operational prosedur (SOP) dalam menangani pasien; untuk pola komunikasi petugas kesehatan kepada pasien belum sepenuhnya menunjukkan emphati terhadap keluhan pasien, khususnya lansia dan anak-anak. Proses pelaksanaan pelayanan gigi dan mulut pasien JKN masih belum berjalan sesuai harapan, karena masih ada tindakan pelayanan seperti penambalan hanya sesekali dilakukan di poli gigi dan ada pemungutan biaya terhadap pelayanan scaling kepada pasien, yang tidak sesuai dengan manfaat yang ditawarkan oleh JKN. Diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang segera membenahi fasilitas kesehatan serta pendataan terhadap SIK dan SIP petugas. Perlu menjadi pertimbangan untuk perencanaan program ke depan yaitu mengadakan kegiatan pendidikan/pelatihan bagi petugas kesehatan poli gigi sebagai penyegaran kembali kompetensi petugas sesuai dengan perkembangan pengetahuan saat ini. Melaksanakan pelayanan tanpa menambah beban biaya, jika merupakan manfaat bagi pasien JKN.

Published

05-11-2018